Lingkungan Korban, Menjadi Kendala Kasus Kekerasan Perempuan Dan Anak

DSC_0181

PURBALINGGA – HUMAS, Masih tertutupnya korban kekerasan, khususnya keluarga korban, menjadi kendala penanganan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Selain itu lingkungan korban cenderung menutup akses, sehingga kasus-kasus tersebut rentan terulang kembali.

Sedangkan penanganan kekerasan terhadap hal tersebut, pokok awalnya berdasarkan informasi. Dengan informasi, diharapkan semua kasus-kasus tersebut dapat terselesaikan lebih dini. Apalagi kekerasan dalam rumah tangga, penanganannya lebih sulit, karena korbanya cenderung tertutup.

“Kendala dalam penanganan kekerasan perempuan dan anak justru dari lingkungan korban, serta tertutupnya akses terhadap korban. Karena pokok awal terungkapnya tindak kekerasan adalah berdasarkan akses dan informasi. Sehingga apabila terhambat aksesnya, efeknya kekerasan berulang kembali.,”jelas Wakil Ketua II Tim Harapan Kabupaten Purbalingga, Sri Bawa Tri Juniati di Ruang Ardilawet Gedung A Komplek Setda Purbalingga, Sabtu (22/11), pada acara kunjungan siswi calon Polisi Wanita (Polwan) Sekolah Polisi Negara (SPN) Purwokerto.

Menurutnya, yang lebih sulit lagi menangani kekerasan dalam rumah tangga, karena korban cenderung tertutup. sehingga semaksimal apapun upaya kita dalam menangani kasus kasus ini menjadi mentah kembali.Dia berharap agar masyarakat/korban kekerasan dapat memberikan akses atau informasi kepada Tim Harapan, agar kasus – kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak terulang lagi, dan tim bisa menangani dengan baik.

“Hal tersebut agar kedepan hal tersebut juga bisa mengadvokasi, serta tim bisa memberikan wacana tentang kekerasan terhadap anak kepada masyarakat, sehingga usaha preventif bisa dilakukan. Harapannya tim bisa menangani dengan maksimal kasus-kasus kekerasan ini bisa tertangani serta menjadi efek jera baik pelaku,”tuturnya.

Selain itu hal tersebut juga sebagai gambaran. Selain karena efek jera pada pelaku, dapat menjadi gambaran kepada yang lain, untuk tidak melakukan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Serta kalau ada kasus, bisa melaksanakan semaksimal mungkin, dengan memberikan advokasi terhadap keluarga, supaya pola pikir korban kekerasan bisa terbuka. Sehingga tujuan untuk menangani/ kasus tersebut dapat terlaksana, ujar dia.

Kepala Badan Keluarga Berencana Dan Pemberdayaan Perempuan (BKBPP) Kabupaten Purbalingga Hanung Wikantono, mengatakan, tim harapan terdiri dari unsur pemerintahan kabupaten yang mempunyai tupoksi terhadap perlindungan perempuan juga anak, ada BKBPP. Dimana di dalam bidang pemberdayaan perempuan disinergikan untuk melayani, menyelesaikan kasus-kasus kekerasan. Selain itu juga mengembangkan jaringan sistem pelayanan terpadu penanganan korban tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak di Purbalingga.

“Sedangkan korban datang ke relawan Tim HARAPAN, atau bisa datang sendiri, diantar keluarga, petugas PPA atau kader/ Pengurus PKK Desa / Kelurahan. Korban kekerasan diperlakukan sebagai korban darurat dengan tidak memperhatikan status perkawinan, status sosial, ekonomi, agama, ras dan suku bangsa.Selain itu korban adalah pasien IGD, sehingga seluruh proses administrasi dan medis di IGD berlaku pada dirinya,”tuturnya.

Hanung menambahkan, penanganan darurat medis didahulukan, namun dengan tetap tidak mengabaikan tindakan dan pendampingan psychis dan upaya pengumpulan barang bukti.

“Hal tersebut untuk mencegah segala kekerasan yang terjadi di lingkungan rumah tangga, memberikan perlindungan rumah aman (shelter ). Selain itu, juga untuk memberikan efek jera kepada pelaku, serta memberikan pendampingan dalam proses hukum, mengupayakan pemulihan dan reintegrasi, juga memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, dan keluarga,”jelasnya.

Sedangkan hak-hak korban adalah, untuk ikut serta dalam proses pemulihan dan menentukan bentuk perlindungan, bebas dari pertanyaan yang menjerat. Selain itu juga korban mendapatkan informasi mengenai perkembangan kasus mendapatkan pelayanan yang cepat, tepat, nyaman, dan sesuai kebutuhan.

“Disamping itu, pemulihan dan reintegrasi sosial , mendapatkan pendampingan dalam proses hukum, psikologis, rohani dan ekonomi,”tuturnya.

Penanganan korban ada di RSU, dilakukan setelah pelaksanaan darurat medis selesai dilakukan, selanjutnya ke Sekretariat Tim “HARAPAN” kantor BKBPP , RSUD Kabupaten Purbalingga ,PPA Polres Kabupaten Purbalingga .

Total kasus korban kekerasan di Kabupaten Purbalingga pada tahun 2013 jumlah kasus mencapai 27, dan korban nya 27 orang. Perbandingan jumlah korban dewasa dan anak tahun 2013, jumlah korban dewasa 9 orang, dan anak-anak 18 orang anak. (Sukiman)

 

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *